"Jika pertemuan aktivis LGBT se-ASEAN diizinkan di Jakarta, berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi, terutama Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Anwar mengingatkan, konsekuensi logis dari pasal tersebut adalah pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Apalagi, enam agama diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu, tidak mentolerir praktik LGBT.
"Untuk itu, MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara tersebut," pungkasnya.
Editor : Abriandi