get app
inews
Aa Read Next : Ketua Umum GPM Emir Moeis Usul, IKN Namanya IKN Soekarnapura

Pengamat Kebijakan Publik Riko Noviantoro Nilai Nama Nusantara bagi IKN Sudah Tepat

Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:32 WIB
header img
Nama Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai sudah tepat menurut pengamat kebijakan publik, Riko Noviantoro. Foto: Dok MPI

“Beliau bisa diterima semua kalangan, semua agama dan semua golongan,” tambah Emir Moeis di acara yang dihadiri ratusan mahasiswa, dosen dan undangan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Emir Moeis mengingatkan tentang sejarah perebutan Papua Barat ke pangkuan Ibu Pertiwi. Papua, menurutnya, mengalami beberapa perubahan ibu kota sepanjang sejarahnya. 

Sebelum Papua secara resmi menjadi bagian dari Indonesia, wilayah ini merupakan bagian dari Papua Nugini yang dikuasai oleh Belanda. Pada masa kolonial Belanda, ibu kota administratif di wilayah Papua adalah Hollandia.

“Nama ini digunakan selama masa penjajahan Belanda, dan kota ini menjadi pusat administratif utama di wilayah Papua saat itu. Nama Hollandia kemudian diubah menjadi Sukarnapura hingga tahun 1967. Kemudian oleh Orde Baru diubah menjadi Jayapura hingga sekarang ini,” kata Emir.

Kemudian, selama periode awal abad ke-20, wilayah Papua bagian selatan, yang dikenal sebagai Nieuw Guinea di bawah administrasi Belanda, memiliki beberapa kota administratif yang terpisah. 

Jayapura, dengan lokasinya yang strategis di pesisir utara Papua, telah berkembang pesat sejak menjadi ibu kota provinsi dan kini merupakan pusat pemerintahan, ekonomi, dan budaya di Papua.

“Dari sejarah itulah, saya usul agar IKN sebagai ibu kota negara diberi nama Soekarnopura,” kata Emir Moeis yang disambut tepuk tangan meriah para hadirin. Sambutan meriah ini seolah menjadi persetujuan usulan Emir.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut