TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Seorang pria berinisial MB (36) ditangkap Polsek Kelay lantaran diduga memperkosa ponakannya. Ironisnya, korban dirudapaksa saat tidur di samping tantenya yang notabene adalah istri pelaku.
Korban yang masih berusia 16 tahun diperkosa sebanyak dua kali. Pemerkosaan itu disertai ancaman dari pelaku yang akan menghabisi korban jika berani buka mulut.
"Korbannya anak di bawah umur dan pelakunya adalah pamannya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, korban dua kali diperkosa oleh pelaku," jelas Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya dikutip dari laman Polres Berau, Jumat (18/11/2022).
AKBP Sindhu memaparkan, pemerkosaan pertama terjadi pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WITA di rumah pelaku. Saat itu, korban yang tidur tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya.
Editor : Abriandi